Tugas
Penulisan ilmiah
RUNTUHNYA
ETIKA PROFESI PENEGAK HUKUM KITA
NAMA :
JUNISAR
STAMBUK : 209
01 003
PROGRAM STUDI
TEKNIK LINGKUNGAN
FAKULTAS
TEKNIK
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH
KENDARI
2010
RUNTUHNYA ETIKA PROFESI PENEGAK
HUKUM KITA
Barangkali pemeo "Meski Langit
Runtuh, Hukum Akan Tetap Kutegakkan", nyaris tidak berlaku lagi di negeri
ini. Begitu pula gambar "Seorang
dewi dengan mata tertutup memegang pedang keadilan" yang sejak dulu menjadi
relief yang menempel berdiri tegak pada pada
alasan yang tidak masuk akal sehat.
tembok-tembok hokum
dinegeri ini,nyariscuma simbol. Faktanya, pedang dewi keadilan menjadi tumpul
ditangan para aparat penegak hukum sendiri yang rela "melacurkan hukum"untuk
kepentingan segepok duit atau lantaran
untuk sebuah kepentingan yang didasarkan terungkapnya tujuh hakim "nakal" di Sultra yang ditenggarai terlibat mafia peradilan, lalu menyusul oknum jaksa bermasalah sebagaimana tudingan Dewan Amanat Rakyat Sultra (Deras) danMasyamkat Pernantau Peradilan Indonesia (Map‑pi) Sultra, kemudian yang sangat tragis kejadian beberapa hari lalu, seorang oknum anggota kepolisian berpangkat perwira, yang melakukan penyekapan terhadap seorang laki-laki yang dituduh mencuri barang milik pribadinya.
untuk sebuah kepentingan yang didasarkan terungkapnya tujuh hakim "nakal" di Sultra yang ditenggarai terlibat mafia peradilan, lalu menyusul oknum jaksa bermasalah sebagaimana tudingan Dewan Amanat Rakyat Sultra (Deras) danMasyamkat Pernantau Peradilan Indonesia (Map‑pi) Sultra, kemudian yang sangat tragis kejadian beberapa hari lalu, seorang oknum anggota kepolisian berpangkat perwira, yang melakukan penyekapan terhadap seorang laki-laki yang dituduh mencuri barang milik pribadinya.
Dasar tuduhan sang perwira, memang di
luar logika, is lebih percaya pada ramalan bodoh days bohong seorang paranormal.
Padahal, logika hukum dart setup yang berpikiran waras, mengajarkan bahwa
sebuah tuduhan terhadap seseorang yang terbukti melakukan kejahatan hanya bisa
dilandaskan pada bukti-bukti hukum yang meyakinkan secara formil dan materil,
setelah melalui prosedur pemeriksaan hukum yang baku, berupa penyelidikan dan
penyidikan.
Terungkapnya hakim nakal, tudingan jaksa
bermasalah, Berta oknum polisi yang berlagak, seperti preman, sekaligus
merupakan gambaran betapa nilai-nilai etika profesi hukum yang mestinya
dijuhjung tinggi para aparat hukum di negeri 'ni, baik ketika menjalankan.
bertingkah laku sebagai warga negara yang bernartabat, telah runtuh. Padahal
para aparat penegak hukum negeri ini, mulai dari yang berprofesi hakim, jaksa,
polisi, sampai pengacara sekalipun, sebelum mendedikasikan diri sebagai
penegak hukum sesuai tugas pokok dan fungsinyamasing-masing, telah berikrar
dengan atas nama kode etik profesinya masing-masing.
Yaitu berbakti menjalankan tugas demi
keadilan dar. -kebenaran. Menurut Pasal 21 UndangUndang Nomor @$ Tahun 2003
tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, bahwa seorang hakim sebelum dilantik
memangku jabatan hakim, mesti mengucapkan .sumpah hakim dengan katakata...
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya..."
Begitu pula Undang-Undang Kejaksaan
Nomor 16 Tahun 2004 dalam Pasal 5 menyebutkan bahwa seseorang sebelum menerima
tongkat jabatan jaksa harus mengucapkan ikrar atau sumpah dengan katakata...
"Saga bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan jabatan
saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan prang dan
akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya seperti. layaknya bagi seorang jaksa yang berbudi luhur dan
jujur dalam menegakkan,hukum dan keadilan..." Lain lagi dengan anggota kepolisian,
menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 Tabun 2002, sumpah seorang polisi yang
wajib diikrarkan sebelum bertugas adalah..."bahwa Saya senantiasa
menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, clan martabat sebagai anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia..."
Pada intinya, negeri ini memang telah
menyiapkan seper,,, angkat kode etik profesi bagi para penegak hukum, agar
mereka dapat menjadi penegak hukum yang bermartabat. Tapi jujur saja, semua
prinsip kode etik profesi tersebut, tinggal tulisan-tulisan coati. Ia telah
runtuh di hadapan arogansi beberapa oknum aparat penegak hukum. Ia juga telah
lumpuh oleh kerakusan materi dan uang dari sebahagian aparat penegak hukum
kita.
Aparat penegak hukum yang tidak
bermartabat serta berbuat amoral, menurut ProfessorAchmad Ali, dapat
diibaratkan sebaga i sosok sapu kotor (the di rty sweeps) yang malah menambah
dekil, kotor, menjijikkan, serta kelamnya penegakan hukum kita. Kata Achmad
Ali, sosok sapu kotor itu mestinya dienyahkan dalam dunia hukum kita. Artinya,
para penegak hukum bermental brengsek itu, seharusnya tidak bisa dibiarkan
lama, sebab malah menjadi "benalu" yang membuat "sakit"
penegakan hukum kita semakin kronis.
Lantas ada apa dan mengapa nilai-nilai
etik profesi dari para penegak hukum kita, semakin hari menjadikeropos serta
nilainilai etik profesi itu sendiri telah runfuh dihadapan kepentingan
materialistik serta prilaku premanisme yang justeru datang dari para penegak
hukum itu sendiri?
Menurut analisiq penulis, dengan berdasar
pada pendekatan hukum paling tidak ada tiga faktor: Tertama, kualitas
pengetahuan profesi hukum dari aparat penegak hukum itu sendiri yang sangat
kurang. Pada faktanya, masih terdapat "image" dan cara berpikir
sebahagian aparat penegak hukum yang cuma "gagah-gagahan" menjadi
seorang penegak hukum. Padahal sumpah jabatan mengharuskan mereka sebagai
aparat penegak hukum, untuk berdedikasi menegakkan hukum demi keadilan dan
kebenaran. An inya, hukum tidak boleh ditegakkan hanya karena berpihak kepada
siapa orangnya. Tetapi hukum harus ditegakkan atas dasar egaliterianisme (asas
persamaan), yaitu untuk apa hukum itu ditegakkan.
Kedua, terjadi penyalahgunaan profesi
hukum. Penyalahgunaan profesi hukum pada faktanya terjadi karena desakan
kepentingan para klien yang menginginkan perkaranya dipetiskan. (baca agar
klien lolos dari jeratan hukum), biasanya klien akan mengimingimingi
pemberian hadiah yang sifatnya "haram", konon inilah yang disebut
gratifikasi. Atau bisa juga desakan dari
penegak hukum itu sendiri yang meminta kepada klien agar perkaranya bisa
dipetiskan, dengan mensyaratkan sang klien menyetor upeti segepok uang sogok.
Fakta penyalahgunaan profesi hukum, juga, tampak dari aksi premanisme serta
main hakim sendiri seorang penegak hukum, semisal kelakuan anggota oknum polisi
yang main pukul serta
menyekap seseorang tanpa sebuah
prosedur hukum yang dibenarkan. Ketiga, kontinuitas sistem yang menyanga
pilar-pilar bangunan kode etik profesi hukum kita yang tampaknya sudah lapuk
dan usang. Pada bahagian ini, penulis hendak mengatakan bahwa kerapuhan landasan
nilai dasar yang cukup fundamental bagi bangunan kode etik profesi kita yang
mestinya menjadi perhatian serius. Mungkin semua prang sudah mahfum, kalau
landasan penyangga dari nilai-nilai profesi hukum negeri ini telah tergadai
oleh nilai-nilai materialistik serta ambisi kesenangan hedonistik (ambisi
duniawi). Nilai-nilairelij iusitas serta spritualisme tampak sudah makin
tergusur dan tergeser, yang padahal dulunya sebelum kedatangan kolonial
Belanda menjajah negeri ini, nilai-nilai tersebut telah menjadi nilainilai
hukum yang hidup (living law) dalam kultur hukum masyarakat bangsa ini.
Jadi selanjutnya, menciptakan aparat
penegak hukum yang lebih menjunjung profesion.alisme, mestinya negeri dan
bangsa ini, tidak boleh lagi memelihara bercokolnya aparat penegak hukum
bermental brengsek,. Mereka tidak hanya melukai nurani warga masyarakat pencari
keadilan, namun juga terus-menerus mengangkangi hukum. Sekali lagi, apa jadinya
negeri ini kalau hanya menjadi sebuah negeri yang merupakan surganya para
koruptor dan para aparat penegak hukum bermental brengsek?
Nabi Muhammad bersabda "Kehancuran
suatu bangsa adalah tatkala para pembesamya (terdiri dari kalangan berduit
atau penguasa) melakukan pelanggaran hukum, maka hukum tidak ditegakkan. Namun
bila orang-orang lemah di antara mereka (orang-orang miskin yang lemah tidak
berdaya) melakukan pelanggaran hukum, maka hukum barn ditegakkan".
Mencermaiti:sabdenabi orang Islam tersebut, belajar dari kasus Nenek Minah
yang karena lapar terpaksa harus mencuri tiga buah coklat, telah divonis hukum
pengadilan lima bulan penjara. Sementara masih ada koruptor yang memakan
barang haram, dazi mencuri uang rakyat berjuta-juta bahkan bermilyar-milyar
rupiah, masih dibiarkan berkeliaran. Maka apakah itu bisa diramalkan kalau
bangsa juga sedang menuju ambang kehancuran? Tuhan saja yang tahu.
Tugas
Penulisan ilmiah


Tidak ada komentar:
Posting Komentar